Senin, 13 Juni 2011

oh kk dan ktp ...

Yaks .... mengingat sudah nikah selama lebih  8 bulan dan tinggal dirumah mungil kita, tapiiiiiii ternyata ktp pun belum berganti status menjadi : kawin (sampai saat ini status ktp masih "mahasiswa" =P ) dan kartu keluarga atas nama kita berdua pun belum punyaa..... Gosh =(
gini nih kelamaan nunda yg pada akhirnya kepentok waktu klo mulai ada perlunya @_@, sekarang baru berasa ternyata  surat- surat itu perlu, terutama pas mau klaim biaya tanggungan pengobatan dan kelahiran.
Alhamdulilah biaya pemeriksaan n obat my lil kiddo abang bisa ditanggung ma kantorku plus biaya melahirkannya juga (yihhaaaaa..... rejeki mu nih abang) jadi ga perlu repot-repot mikir biaya ini itu...tinggal biaya preparation nya aja...hihihi, tapi ternyata sebagai salah satu syaratnya biaya istri ditanggung adalah harus sudah punya kk "kartu keluarga" dan mengingat semakin hari semakin perut ini membuncit, tanda my lil kiddo abang abang juga semakin besar adalah.... semakin dekat ke HPL " hari perkiraan lahir" tapi sampai sekarang kk nya belum jadi, ralat ... bukan hanya belum jadi dan belum mengurus ini - itu sebagai persyaratannya.
Niat awalnya sih mengurus sendiri keperluan untuk mendaftarkan kk ke kelurahan tempat kita tinggal sekarang dan ternyataaaaa..... prosesnya rumit saudara - saudara... dari proses surat pindah dari daerah kotamadya ke kabupaten yang prosesnya sendiri syudah ribet bet bet... belum lagi karena rumah mungil kami termasuk cluster baru jadi belum ada susunan  rt dan rw nya (oohh..nti datang darimana surat pengentar rt n rw untuk ke kelurahannya? ... @_@) dan belum lagi harus menunggu jangka waktu yg cukup lama n makan waktu untuk bolak balik pengurusannya... oohhh sungguh pusiyaanggg....
Dalam rangka persiapan lahiran my lil kiddo abang juga, ternyata kartu keluarga n ktp itu juga diperlukan tidak  hanya untuk klaim biaya pengobatan, tetapi nanti juga dibutuhkan untuk pembuatan akta lahir si abang (karena berencana mengurus akta lahir si abang langsung di rs dimana abang nanti dilahirkan, jadi kalau bisa kk dan ktp itu juga sudah jadi pas si abang lahirr..)
Okeh berarti fiks kk dan ktp itu harus sudah jadi paling lambat 1 bulan lagi, karena sekarang my lil kiddo abang sudah masuk minggu ke 32 dan kita tentunya tidak bisa menentukan dengan pasti kapan my lil kiddo abang akan lahir ( cant wait to see you nak .... loveeee u nak  ).
Daaann niat mengurus sendiri kk dan ktp itu pun luluh saat mendengar si tetangga yang kabarnya mengurus kk dan ktp nya dengan mudah melalui perantara, tapi dengan syarat jumlah uang yang lebih pula..., Yah setelah dipikir karena kepentok waktu dan demi keperluan my lil kiddo abang seperti akan ikut jejak si tetangga saja, dengan harapan akan selesai dengan lebih cepat!!!
Mari tuntaskan semua persyaratan nya lalu serahkan dan berharap kk dan ktp itu selesai pada waktunya.Aminnnnn..... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar